Tugas dan Fungsi
Bidang Koordinasi Penyuluhan Pertanian
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 76 Tahun 2015, Bidang Koordinasi Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan dan ketenagaan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Koordinasi Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan program kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis koordinasi penyuluhan;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan wilayah Kabupaten/Kota;
- pengelolaan fasilitasi penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
- pembinaan penerapan standar dan prosedur sistem kerja penyuluhan;
- penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat provinsi;
- pembinaan penerapan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan fungsional penyuluh;
- pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja penyuluhan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Koordinasi Penyuluhan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Bidang Koordinasi Penyuluhan terdiri atas:
a. Subbidang Penyelenggaraan Penyuluhan; dan
(1) Subbidang Penyelenggaraan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbidang Penyelenggaraan Penyuluhan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis program penyuluhan;
c. pelaksanaan identifikasi dan analisis faktor penentu penyuluhan;
d. penyusunan data dasar penyuluhan;
e. penyusunan program penyuluhan di tingkat provinsi;
f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penyuluhan;
g. fasilitasi bantuan sarana dan prasarana penyuluhan;
h. pembinaan peran serta forum pelaku utama dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan perkebunan;
i. fasilitasi penyelenggaraan Pusat Perbenihan Yogyakarta;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Penyelenggaraan Penyuluhan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Subbidang Pengembangan Kapasitas.
(1) Subbidang Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan ketenagaan dan kelembagaan penyuluhan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbidang Pengembangan Kapasitas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis pengembangan kapasitas;
c. pelaksanaan analisis kebutuhan tenaga penyuluh;
d. peningkatan kompetensi dan keprofesian penyuluh;
e. pembinaan dan koordinasi mitra kerja penyuluhan;
f. pembinaan penerapan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan fungsional penyuluh;
g. penerapan sertifikasi tenaga penyuluh swadaya dan swasta;
h. pengelolaan penerapan mekanisme dan tata kerja metoda penyuluhan;
i. pengelolaan fasilitasi dalam rangka pemantapan kelembagaan penyuluhan;
j. fasilitasi pelaksanaan pusat perbenihan;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbidang Pengembangan Kapasitas; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.